
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 92 ayat (1), Pasal 96 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), dan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6534), perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di Pasar Modal, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
17/SEOJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
SE OJK Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
Ditetapkan Tanggal
9 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.