Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2022 Tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Urun dana Berbasis Teknologi Informasi
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ketentuan Pasal 82 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 281, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6714), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai pedoman penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2022
Entitas | Otoritas Jasa Keuangan |
Jenis | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) |
Nomor | 17/SEOJK.04/2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | SE OJK Tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Urun dana Berbasis Teknologi Informasi |
Tanggal Ditetapkan | 20 September 2022 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.