Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2019

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2019

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2019 Tentang Investasi Penyertaan Langsung dana Pensiun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5692) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6276), perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai dana pensiun yang dapat melakukan investasi penyertaan langsung di Indonesia melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dana pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
19/SEOJK.05/2019

Tahun
2019

Tentang
SE OJK Tentang Investasi Penyertaan Langsung dana Pensiun

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (275.48 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.