Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.07/2022 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.07/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, perlu untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.07/2022
Entitas | Otoritas Jasa Keuangan |
Jenis | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) |
Nomor | 19/SEOJK.07/2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | SE OJK Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.07/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.