Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.06/2023 Tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.06/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 114 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582), perlu untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pelayanan secara elektronik (e-licensing) bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.06/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.