Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1966

Membebaskan Laksamana Madya Laut Jatidjan, Kolonel Jj. Sahulata Serta Mengangkat Komodor Laut Sorharno, Brigadir Jenderal Kko Mukijat Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara