Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1974

Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Pendapatan dan Atas Kekayaan

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1974

Kendaraan Bermotor yang Menurut Ordonantie Bea Telah dinyatakan Sebagai Barang yang Tidak dikuasai, Sebagai Barang- Barang yang dikuasai oleh Pemerintah.

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1974

Pelimpahan Wewenang pada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata untuk Melakukan Pengangkatan/Penaikan Pangkat Anumerta dalam dan ke golongan Perwira-perwira menengah kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang meninggal dunia dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.