Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1991
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional dan Ditugaskan pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila