Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001

Pembentukan Tim Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan Serta Dokumen dan Arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang Dibentuk/ Dihapus/Digabung/Diubah Statusnya