Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua
Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
Tata Cara Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang Dilimpahkan kepada 33 (tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 kepada 33 (tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan