Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Asuransi Bendasraya Menajdi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Asuransi Bendasraya Menajdi Perusahaan Perseroan (Persero)
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Sabang Merauke, PN, Barata dan Perusahaan Negara pelaksanaan Pembangunan Proyek – Proyek Industri dasar menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Boma, Perusahaan Negara (P.N) Bisma dan Perusahaan Negara (P.N) Indra Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “Hutama Karya” Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)