Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2012

Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2013 yang di Limpahkan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota dalam Rangka Tugas Pembantu