Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2015

Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/menhut-ii/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal