Tanah Objek Reforma Agraria

peraturanpedia.id – Tanah Objek Reforma Agraria

Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023
Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Tanah Objek Reforma Agraria, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023:

Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif
Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif yang selanjutnya disebut Kawasan HPK-TP adalah kawasan hutan produksi yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Legalisasi Aset
Legalisasi Aset adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data dalam rangka reforma agraria.

Penataan Akses
Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.

Penataan Aset
Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.

Reforma Agraria
Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.