Tanah Ulayat Kaum

peraturanpedia.id – Tanah Ulayat Kaum

Tanah Ulayat Kaum atau disebut dengan nama lain adalah bidang tanah yang dimiliki oleh suatu kaum secara komunal atau bersama, dan turun temurun menurut garis matrilineal, di bawah pimpinan seorang Mamak Kepala Waris.

Referensi :
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023
Tanah Ulayat

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Tanah Ulayat Kaum, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023:

Pemulihan Hak Ulayat
Pemulihan Hak Ulayat adalah pengembalian Tanah Ulayat kepada masyarakat hukum adat setelah terjadinya peralihan penguasaan kepada pihak luar.

Sengketa Tanah Ulayat
Sengketa Tanah Ulayat adalah perselisihan hukum atas Tanah Ulayat antara dua pihak yang bersengketa yaitu penguasa dan/atau pemilik Tanah Ulayat dengan pihak lain.

Tambo Ulayat
Tambo Ulayat adalah buku tanah di Nagari yang memuat data fisik dan data yuridis atas bidang-bidang Tanah Ulayat dalam suatu Nagari baik Tanah Ulayat Nagari, maupun Tanah Ulayat Suku dan Tanah Ulayat Kaum.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.