Terminal Perbankan Elektronik

peraturanpedia.id – Terminal Perbankan Elektronik

Terminal Perbankan Elektronik yang selanjutnya disingkat TPE adalah layanan Bank BHI atau KCBLN berupa alat atau mesin elektronik yang dimiliki dan disediakan untuk memberikan layanan perbankan kepada nasabah, yang ditempatkan baik di dalam maupun di luar kantor Bank BHI atau KCBLN.

Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
Bank Umum

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Terminal Perbankan Elektronik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021:

Bank Digital
Bank Digital adalah Bank BHI yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP atau menggunakan kantor fisik terbatas.

Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri
Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KCBLN adalah Bank yang merupakan kantor cabang dari bank yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri.

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti
Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti yang selanjutnya disingkat KBMI adalah pengelompokan bank yang didasarkan pada Modal Inti yang dimiliki.

Sinergi Perbankan
Sinergi Perbankan adalah kerja sama antar bank yang tergabung dalam kelompok usaha bank, dengan PSP berupa bank, atau terhadap lembaga jasa keuangan nonbank sebagai perusahaan anak, untuk tujuan efisiensi dan optimalisasi sumber daya melalui dukungan serta memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan operasional para pihak yang melakukan kerja sama.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.