peraturanpedia.id – Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Tindak Pidana Kekerasan Seksual, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022: