peraturanpedia.id – Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis
Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008:
Diskriminasi Ras dan Etnis
Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Etnis
Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
Ras
Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.