peraturanpedia.id – Tindakan Invasif
Tindakan Invasif adalah suatu tindakan medis yang langsung dapat mempengaruhi keutuhan jaringan tubuh pasien.
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008
Persetujuan Tindakan Kedokteran
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Tindakan Invasif, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008:
Tindakan Kedokteran atau Kedokteran Gigi
Tindakan Kedokteran atau Kedokteran Gigi yang selanjutnya disebut tindakan kedokteran adalah suatu tindakan medis berupa preventif, diagnostik, terapeutik atau rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien.
Tindakan Kedokteran yang Mengandung Risiko Tinggi
Tindakan Kedokteran yang Mengandung Risiko Tinggi adalah tindakan medis yang berdasarkan tingkat probabilitas tertentu, dapat mengakibatkan kematian atau kecacatan.