Token

peraturanpedia.id – Token

Token adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari Koin.

Referensi :
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021
Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Token, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021:

Aset Kripto (Crypto Asset)
Aset Kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Bukti Simpan dan Serah Aset Kripto
Bukti Simpan dan Serah Aset Kripto adalah dokumen baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy yang diterbitkan oleh pengelola tempat penyimpanan sebagai tanda bukti kepemilikan atau atas penyerahan aset kripto yang disimpan.

Koin
Koin adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti Aset Kripto yang muncul pertama kali yaitu bitcoin.

Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Aset Kripto adalah pasar fisik Aset Kripto yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto untuk transaksi jual atau beli Aset Kripto yang pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka.

Pedagang Fisik Aset Kripto
Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.