Toko

peraturanpedia.id – Toko

Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.

Referensi :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Toko, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022:

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.