Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

peraturanpedia.id – Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward yang selanjutnya disebut Transaksi DNDF adalah transaksi forward valuta asing terhadap rupiah dengan penyelesaian memperhitungkan selisih antara kurs acuan dan kurs yang disepakati.

Referensi :
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/11/PADG/2022
Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/11/PADG/2022:

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.