Transaksi Elektronik

peraturanpedia.id – Transaksi Elektronik

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Informasi dan Transaksi Elektronik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Transaksi Elektronik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008:

Informasi Elektronik
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.