peraturanpedia.id – Tresuri
Tresuri adalah unit kerja pada struktur organisasi pelaku transaksi di Pasar Uang yang melaksanakan Aktivitas Tresuri, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang.
Referensi :
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/9/PADG/2022
Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Tresuri, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/9/PADG/2022:
Aktivitas Tresuri
Aktivitas Tresuri adalah kegiatan transaksi keuangan secara langsung terkait penjualan produk dan/atau pelaksanaan transaksi di Pasar Uang.
Kode Etik Pasar
Kode Etik Pasar adalah norma moral profesional tentang perbuatan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari yang menjadi pedoman berperilaku di Pasar Uang.
Sertifikat Tresuri
Sertifikat Tresuri adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi pada Aktivitas Tresuri.
Skema Sertifikasi Tresuri
Skema Sertifikasi Tresuri adalah paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang dalam melakukan Aktivitas Tresuri.