peraturanpedia.id – Uji Kelaikan Sistem Elektronik
Uji Kelaikan Sistem Elektronik adalah suatu rangkaian proses penilaian secara objektif terhadap setiap komponen Sistem Elektronik, baik dilakukan secara mandiri dan/atau dilakukan oleh institusi yang berwenang dan berkompeten.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Uji Kelaikan Sistem Elektronik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019:
Data Elektronik
Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail, telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya), huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi.
Perangkat Keras
Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.
Perangkat Lunak
Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
Registrar Nama Domain
Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain.
Registri Nama Domain
Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.