Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo

peraturanpedia.id – Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo

Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo yang selanjutnya disebut Uji Toksisitas adalah uji yang dilakukan pada hewan uji untuk mendeteksi efek toksik pada sistem biologi dan untuk memperoleh data dosis respon yang khas dari sediaan uji.

Referensi :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2022
Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2022:

Obat Kuasi
Obat Kuasi adalah sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi non-sistemik atau lokal untuk mengatasi keluhan ringan.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.