PERATURANPEDIA.ID – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VB dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK
Dasar hukum Undang-undang Nomor 10 Tahun 1957 ini adalah :
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1957 ini ditetapkan dalam rangka Bagian VB dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undangtahun 1954Nomor 44 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 115), perlu diubah dan ditambah
Dasar hukum Undang-undang Nomor 10 Tahun 1957 ini adalah :
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1957, terdiri dari :
BAB.1 (Pengeluaran)5B.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan……………Rp.2.919.800,-5B.2…. PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-5B.2.Direktorat Hubungan Ekonomi LuarNegeri, ditambah dengan……….Rp33.900,-5B.4.Jawatan Perekonomian Umum, ditam-bah dengan………………….Rp.4.600.0005B.5.Jawatan Koperasi, ditambah denganRp.4.580.000,-5B.7.Jawatan Perdagangan,ditambahdengan………………………Rp.45.800,-5B.9Perkembangan Perindustrian, ditam-bah dengan………………….Rp3.522.000,-5B.10Kantor Pusat Pembelian, ditambahdengan………………………Rp8.000,-5B.11Statistik, ditambah dengan…….Rp.2.315.000,-5B.12Jawatan Tera, ditambah dengan….Rp.53.900,-SB.14Kantor Penjualan Hasil Tambang Ne-gara, ditambah dengan…………Rp.29.000,-5B.15AJawatan Pertambangan (baru), ditam-bah dengan…………………..Rp.64.500,-5B.I5BJawatan Geologi, ditambah denganRp.624.400,-5B.18Yayasan Urusan Bahan Makanan, di-tambah dengan………………..Rp.81.300,-5B.19Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan………………………Rp.2175400,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian Vb (Kementrian Perkonomian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 10 Tahun 1957
Lampiran I – UU Nomor 10 Tahun 1957
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.