Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Lembata
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Lembata sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata, tidak dapat dilaksanakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata dengan Undang-undang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata
Download Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.