Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah negara Republik Indonesia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa tanaman hortikultura sebagai kekayaan hayati merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam Indonesia yang sangat penting sebagai sumber pangan bergizi, bahan obat nabati, dan estetika, yang bermanfaat dan berperan besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yang perlu dikelola dan dikembangkan secara efisien dan berkelanjutan;
  3. bahwa peraturan perUndang-Undangan yang ada belum dapat memberikan kepastian hukum dalam pengembangan hortikultura sesuai dengan perkembangan dan tuntutan dalam masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Hortikultura;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
13 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
UU Tentang Hortikultura

Ditetapkan Tanggal
24 November 2010

Diundangkan Tanggal
24 November 2010

Berlaku Tanggal
24 November 2010

Sumber
LN. 2010/ No. 132, TLN NO. 5170, LL SETNEG : 54 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Download Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.