Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022

Loading...

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua;
  2. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat;
  3. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
UU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 157
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6803

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (853.35 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.