Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957

PERATURANPEDIA.ID – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 Tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh

ABSTRAK

.bahwa Republik Indonesia, sebagaianggota “
1 Union Internationaledes Telecommunications”
telah turut menandatangani perjanjian:


Convention internationale des Teleconununications Buenos Aires1952″
2.bahwa perjanjian tersebut perlu disetujui dengan undang-undang

a.Pasal 15 ayat (1) dari Convention tersebut di atas;
b.Pasal 89 dan Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;

Denganini disetujui perjanjian”
Convention Internationale desTelecommunications-Buenos Aires 1952″
yang bertanggal BuenosAires 22 Desember 1952, dan yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
2 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 1957

Diundangkan Tanggal
13 Februari 1957

Berlaku Tanggal
31 Desember 1953

Sumber
LN. 1957 Nomor 15, TLN Nomor 1159, LL SETNEG : 2 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1961 tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pengiriman Berita Jara Jauh

Download Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (94.32 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.