Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On Defence Cooperation)
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation) pada tanggal 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, Indonesia.
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
3 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
UU Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On Defence Cooperation)
Ditetapkan Tanggal
3 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 3
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6844
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6844
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.