
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kementerian Negara;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-Undang;
- bahwa setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
39 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
UU Tentang Kementerian Negara
Ditetapkan Tanggal
06 November 2008
Diundangkan Tanggal
06 November 2008
Berlaku Tanggal
06 November 2008
Sumber
LN.2008/NO.166, TLN NO.4916, LL SETNEG : 12 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.