
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 Tentang Pos
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1984 Tentang Pos ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa penyelenggaraan pos penting untuk kelancaran berkomunikasi bagi manusia sebagai insan sosial, kegiatan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan
- bahwa penyelenggaraan pos dijalankan oleh Negara demi kepentingan umum dan bertujuan menunjang pembangunan nasional dalam mengisi Wawasan Nusantara
- bahwa untuk itu perlu meningkatkan dan memperluas jasa pos sehingga dapat lebih mendukung tahap-tahap pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia
- bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1747) tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang Pos yang mengatur pembinaan, penyelenggaraan, dan pengusahaan pos
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
6 Tahun 1984
Tahun
1984
Tentang
UU Tentang Pos
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 1984
Diundangkan Tanggal
21 Juli 1984
Berlaku Tanggal
21 Juli 1984
Sumber
LN.1984/NO.28, TLN.1984/NO.3276, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.