
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat;
- bahwa agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan;
- bahwa sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan Undang-Undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Pasar Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
8 Tahun 1995
Tahun
1995
Tentang
UU Tentang Pasar Modal
Ditetapkan Tanggal
10 November 1995
Diundangkan Tanggal
10 November 1995
Berlaku Tanggal
01 Januari 1996
Sumber
LN.1995/NO.64, TLN.1995/NO.3608, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang “Bursa” (Lembaran Negara Nr 79 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.