Underlying Transaksi

peraturanpedia.id – Underlying Transaksi

Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk mendukung penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal negara mitra.

Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022
Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Underlying Transaksi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022:

Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional
Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional adalah perjanjian bilateral terkait pertukaran mata uang lokal antara Bank Indonesia dengan bank sentral atau otoritas terkait negara mitra untuk meningkatkan perdagangan bilateral dan investasi, stabilitas moneter dan sistem keuangan, dan/atau tujuan lain yang disepakati guna mendukung pengembangan ekonomi kedua negara.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.