Upaya Administratif

peraturanpedia.id – Upaya Administratif

Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Administrasi Pemerintahan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Upaya Administratif, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014:

Administrasi Pemerintahan
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Atasan Pejabat
Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.

Atribusi
Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.