Usaha Penilai Kerugian Asuransi

peraturanpedia.id – Usaha Penilai Kerugian Asuransi

Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
Perasuransian

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Usaha Penilai Kerugian Asuransi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014:

Afiliasi
Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain atau sebaliknya.

Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

Asuransi Syariah
Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:

Dana Asuransi
Dana Asuransi adalah kumpulan dana yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi.

Dana Jaminan
Dana Jaminan adalah kekayaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilikuidasi.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.