peraturanpedia.id – Usaha Penyediaan Bangunan
Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Jasa Konstruksi
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Usaha Penyediaan Bangunan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017:
Izin Usaha Jasa Konstruksi
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.