peraturanpedia.id – Usaha Pertanian
Usaha Pertanian adalah bisnis di bidang pertanian, yang mencakup usaha pada simpul-simpul rantai pasok, mulai dari usaha prasarana dan sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil, usaha penunjang, dan/atau usaha terkait lainnya.
Referensi :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2024
Pengembangan Kawasan Pertanian
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Usaha Pertanian, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2024:
Kawasan Pertanian
Kawasan Pertanian adalah gabungan dari sentra-sentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan wilayah secara berkelanjutan serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi, dan keberadaan infrastruktur penunjang.