Usaha Ultra Mikro

peraturanpedia.id – Usaha Ultra Mikro

Usaha Ultra Mikro yang selanjutnya disebut UMi adalah usaha mikro milik perorangan yang menerima kredit dan/atau pembiayaan dengan batasan plafon yang ditetapkan Bank Indonesia, per debitur atau nasabah.

Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Usaha Ultra Mikro, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023:

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.