peraturanpedia.id – Usaha Ultra Mikro
Usaha Ultra Mikro yang selanjutnya disebut UMi adalah usaha mikro milik perorangan yang menerima kredit dan/atau pembiayaan dengan batasan plafon yang ditetapkan Bank Indonesia, per debitur atau nasabah.
Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Usaha Ultra Mikro, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023: