Usaha

peraturanpedia.id – Usaha

Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987
Kamar Dagang dan Industri

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Usaha, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987:

Kamar Dagang dan Industri
Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.

Organisasi Pengusaha
Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu.

Organisasi Perusahaan
Organisasi Perusahaan adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi perusahaan Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan, atau jasa yang dihasilkan ataupun yang diperdagangkan.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.