peraturanpedia.id – Used Cooking Oil
Used Cooking Oil yang selanjutnya disingkat UCO adalah minyak limbah hasil dari penggunaan minyak goreng baik penggunaan rumah tangga maupun industri.
Referensi :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022
Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Used Cooking Oil, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022:
Crude Palm Oil
Crude Palm Oil yang selanjutnya disingkat CPO adalah minyak kelapa sawit mentah yang diperoleh dari hasil ekstraksi daging buah kelapa sawit yang belum mengalami pemurnian.
Minyak Goreng Rakyat
Minyak Goreng Rakyat (MGR) adalah minyak goreng yang digunakan dalam Program MGR.
Program Minyak Goreng Rakyat
Program Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disebut Program MGR adalah program pemerintah dalam rangka penyediaan minyak goreng kepada masyarakat dengan harga di bawah atau sama dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan, yang diperoleh dari program domestic market obligation CPO dan/atau Minyak Goreng.
Program Percepatan Penyaluran CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO Melalui Ekspor
Program Percepatan Penyaluran CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO Melalui Ekspor yang selanjutnya disebut Program Percepatan adalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri.
Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil
Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil yang selanjutnya disingkat RBDPO adalah produk hasil CPO yang telah melalui proses pemurnian untuk menghilangkan asam lemak dan bau yang tidak perlu serta dapat difraksinasi menjadi produk lainnya.