Visa Tinggal Terbatas

peraturanpedia.id – Visa Tinggal Terbatas

Visa Tinggal Terbatas adalah Visa tinggal terbatas bagi mereka yang bermaksud untuk menanamkan modal, bekerja, melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah, menggabungkan diri dengan suami dan/atau orang tua bagi istri dan/atau anak sah dari seorang warga negara Indonesia.

Referensi :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2021
Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Visa Tinggal Terbatas, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2021:

Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat VKSK adalah Visa kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada warga negara asing pada saat tiba di wilayah Indonesia.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.