Volume Pengambilan Air Tanah

peraturanpedia.id – Volume Pengambilan Air Tanah

Volume Pengambilan Air Tanah yang selanjutnya disebut Volume Pengambilan adalah jumlah air tanah dalam satuan meter kubik yang diambil dari sumur gali, sumur pasak, atau sumur bor.

Referensi :
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024
Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Volume Pengambilan Air Tanah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024:

Bobot Air Tanah
Bobot Air Tanah yang selanjutnya disingkat BAT adalah suatu koefisien dengan bobot nilai dari komponen sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.