Wajib Ditera Ulang

peraturanpedia.id – Wajib Ditera Ulang

Wajib Ditera Ulang adalah suatu keharusan bagi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan untuk ditera ulang.

Referensi :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024
Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Wajib Ditera Ulang, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024:

Bebas dari Tera dan Tera Ulang
Bebas dari Tera dan Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk ditera dan ditera ulang.

Cap Tanda Tera
Cap Tanda Tera yang selanjutnya disingkat CTT adalah alat yang digunakan oleh pegawai berhak pada kegiatan tera dan tera ulang, yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu yang bentuk, dimensi, material, dan kegunaannya diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Sidang Tera Ulang
Sidang Tera Ulang adalah pelaksanaan kegiatan tera ulang terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu atau kegiatan layanan tera ulang keliling yang dikelola oleh unit metrologi legal.

Tanda Tera
Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis sebagai bukti hasil Tera atau Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.

Wajib Ditera
Wajib Ditera adalah suatu keharusan bagi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan untuk ditera.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.