peraturanpedia.id – Wakalah
Wakalah adalah akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
Referensi :
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Wakalah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023:
Ijarah Maushufah Fi Zimmah
Ijarah Maushufah Fi Zimmah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya.
Ijarah Muntahiya Bittamlik
Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
Jualah
Jualah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Murabahah
Murabahah adalah Akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.