Wali Hakim

peraturanpedia.id – Wali Hakim

Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Referensi :
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Wali Hakim, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991:

Akad Nikah
Akad Nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.

Harta Kekayaan dalam Perkawinan atau Syirkah
Harta Kekayaan dalam Perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.

Khuluk
Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya.

Mahar
Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita yang sifatnya sebagai hadiah.

Mutah
Mutah adalah pemberian bekas suami kepada istri berupa benda atau uang setelah talak dijatuhkan.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.