Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia

peraturanpedia.id – Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia

Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia adalah wilayah yang ditentukan untuk penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh Indonesia terhadap kecelakaan kapal dan pesawat udara.

Referensi :
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2021
Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2021:

Subwilayah Pencarian dan Pertolongan
Subwilayah Pencarian dan Pertolongan adalah wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.