peraturanpedia.id – Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia
Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia adalah wilayah yang ditentukan untuk penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh Indonesia terhadap kecelakaan kapal dan pesawat udara.
Referensi :
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2021
Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2021:
Subwilayah Pencarian dan Pertolongan
Subwilayah Pencarian dan Pertolongan adalah wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.