Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara

peraturanpedia.id – Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara

Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat WPPMU adalah wilayah yang dibagi dalam beberapa area untuk perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021:

Air Laut
Air Laut adalah air yang berasal dari Laut atau samudera yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengan 30 practical salinity unit (psu) atau lebih dari 30 psu.

Badan Air
Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DELH adalah dokumen evaluasi dampak penting pada lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Emisi
Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.